SOSIALISASI KETENTUAN DIBIDANG CUKAI BAGI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT SE KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2015
Hari Selasa, Tanggal 24 November 2015
|
Dokumentasi Sosialisasi Bidang Cukai Tembakau |
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen
yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Pengertian cukai berdasarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut "
Cukai
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu
yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
undang-undang ini". Obyek cukai pada saat ini adalah cukai Hasil
Tembakau atau biasa disingkat HT (contohnya adalah rokok, cerutu, dan
sebagainya), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
atau yang kita kenal dengan minuman keras (contohnya adalah Whiskey,
Wine, Vodka, Brandy, Tequilla, Arak, dan lain-lain).Pada Sosialisasi ini Dinas Kominfo akan menjelaskan pada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai media penyampaian informasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam acara tersebut kami mendapat banyak informasi tentang DBHCHT yang bisa digunakan untuk pelatihan-pelatihan bagi para pengangguran dan UKM. Dan juga diberikan kepada RSUD setempat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
|
Ketua KIM Pecinan mendapat reward pertanyaan terbaik |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar